FATWA HARAM JASA PENUKARAN UANG
Penjual jasa penukaran pecahan uang baru menggelar lapaknya di salah satu jalan protokol di kota Blitar, jawa Timur, Senin (20/5/2019). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar mengeluarkan fatwa haram bagi jasa penukaran pecahan uang baru selain bank, lantaran menengarahi adanya praktik Riba, dan menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran pecahan uang baru pada perbankan resmi. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.
Foto Terkait