SIDANG VONIS SUAP DANA HIBAH KONI

  • 20 Mei 2019 19:35 WIB
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kanan) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy (kiri) selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI berpelukan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim memvonis Ending dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan sementara Johnny divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
20/05/2019 19:35 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf