SIDANG VONIS SUAP DANA HIBAH KONI

  • 20 Mei 2019 19:45
Bendahara KONI Johnny E Awuy (kanan) selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Johnny divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
20/05/2019 19:45 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf