SIDANG VONIS SUAP DANA HIBAH KONI
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim memvonis Ending dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait