SIDANG VONIS SUAP DANA HIBAH KONI

  • 20 Mei 2019 19:45 WIB
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim memvonis Ending dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
20/05/2019 19:45 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf