NIKAH SIRI
JAKARTA, 2/3- NIKAH SIRI. Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Cholil Ridwan ( tengah), didampingi Sekretaris MUI, Welia Safitri ( kiri), dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Hadi Supeno ( kanan), memberikan keterangan kepada wartawan tentang nikah siri di Kantor MUI, Jakarta, Selasa ( 2/3). Menurut MUI, pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan hukumnya sah, karena terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi menjadi haram jika berdampak negatif ( Madharrat). FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/mes/10
Foto Terkait