SIDANG VONIS BUPATI CIREBON
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra mencium tangan Hakim seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun karena terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto Terkait