LAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU

  • 23 Mei 2019 12:35 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.28 MB
Disiarkan
23/05/2019 12:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Fanny Octavianus