PENYEGELAN TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH ILEGAL

  • 24 Mei 2019 16:05 WIB
Warga melintas di samping tempat pembuangan sampah ilegal yang telah disegel di Limus Nunggal, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/5/2019). Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel empat tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan CIleungsi Bogor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar bagi pengelolanya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
24/05/2019 16:05 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Widodo S Jusuf