SIDANG PUTUSAN ANGGOTA DPRD SUMUT
Tiga terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Enda Mora Lubis (kiri), Abu Bokar Tambak (tengah), M Yusuf Siregar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2019). Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Foto Terkait