SIDANG TUNTUTAN SUAP DPRD KALTENG

  • 29 Mei 2019 16:20 WIB
Terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Borak Milton menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah itu dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena diyakini menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait pencemaran limbah sawit. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.15 MB
Disiarkan
29/05/2019 16:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Andika Wahyu