SIDANG TUNTUTAN SUAP DPRD KALTENG
Dua terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Edy Rosada (kiri) dan Arisavanah (kanan) selesai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah itu dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena diyakini menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait pencemaran limbah sawit. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Foto Terkait