PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MESIN PEMBUAT PIL PCC

  • 29 Mei 2019 21:25 WIB
Pejabat Forkompimda Kota Surakarta menghancurkan barang bukti pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), di Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2019). Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan mesin pemroduksi pil PCC dan jutaan pil PCC hasil penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada sebuah pabrik di Solo tahun 2017. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.82 MB
Disiarkan
29/05/2019 21:25 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Audy Mirza Alwi