GANJA

  • 11 Maret 2010 08:40 WIB
ACEH. 11/3. GANJA. Polisi jajaran Polda Aceh Mapolres Kabupaten Bireun menghitung bungkusan ganja kering yang terjaring polisi di kawasan Peudada Propinsi Aceh. Kamis (11/3), Ganja kering sebanyak 62 kilogram asal Lamtuba Aceh Besar akan dipasok ke wilayah Matang Peusangan. Tersangka WD (21) warga Desa Gledagang Krueng mane Kecamatan Muara Batu Aceh Utara mengaku pihaknya hanya orang suruhan mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli dengan upah Rp.100 ribu perkilo gram ganja. FOTO ANTARA/Rahmad/mes/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2507x1667
Ukuran Berkas
411.84 KB
Disiarkan
11/03/2010 08:40 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor