DEPORTASI

  • 12 Maret 2010 13:25 WIB
MADIUN, 12/3 - DEPORTASI. Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Jawa Timur, Ramli HS menunjukkan dokumentasi keimigrasian dan surat nikah Somporn warga Thailand yang dideportasi, Jumat (12/3). Somporn dideportasi karena sejak 2005 tinggal di Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, padahal ia hanya berbekal ijin tinggal terbatas yang hanya berlaku 1 bulan. Dia menikah dengan Syamsiyah warga Jenangan hingga memiliki seorang anak berumur 3 tahun. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/hp/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1377
Ukuran Berkas
327.17 KB
Disiarkan
12/03/2010 13:25 WIB
Fotografer
Fikri Ali
Editor