ORANGUTAN

  • 26 Juli 2007 19:05 WIB
BATAM, 26/7 - NARKOBA. Aparat Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal dan Narkoba Polda Kepri menunjukan barang bukti Bahan baku Narkoba sebanyak 5,3 ton yang terdiri dari 4.978.000 butir kapsul Paracetamol atau 131 koli dan 5.370.000 butir tablet yang akan di selundupkan oleh 2 orang tersangka dari Singapore melalui pelabuhan Kijang-Tanjung Pinang melalui jasa Kantor Pos menuju Jakarta di mako Polresta Tanjung Pinang,Kepri,Kamis(26/7) Aparat kepolisian Polda Kepri menjerat kedua tersangka dengan pasal Psikotropika ,UU kesehatan no.23 tahun 1992 dan pasal Kepabeanan dengan ancaman maksimal 15 tahun. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/pd/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1534
Ukuran Berkas
255.28 KB
Disiarkan
26/07/2007 19:05 WIB
Fotografer
Andika Bayu
Editor