TUNTUTAN SAIFUDIN ZUHRI

  • 17 Maret 2010 17:05 WIB
JAKARTA, 17/3 - TUNTUTAN SAIFUDIN ZUHRI. Terdakwa terorisme Saifudin Zuhri mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/3). Saifudin didakwa bersalah dan dituntut 10 tahun penjara karena dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, yaitu mencarikan rumah kontrakan untuk gembong teroris Noordin M Top. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2896x1944
Ukuran Berkas
298.34 KB
Disiarkan
17/03/2010 17:05 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor