PEMUSNAHAN KOMODITAS PERTANIAN

  • 12 Juni 2019 20:00 WIB
Petugas Karantina menunjukkan barang bukti pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina dan hama serta penyakit hewan karantina (MP OPTK dan HPHK) sebelum dimusnahkan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (12/6/2019). Media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina dan hama serta penyakit hewan karantina (MP OPTK dan HPHK) tersebut merupakan hasil kegiatan operasional petugas karantina wilayah kerja kantor pos Kediri, Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak berupa 781 ekor burung dan 14 ekor ular dan sejumlah jenis tumbuhan yang berasal dari 12 negara selama kurun waktu Januari-Mei 2019. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.08 MB
Disiarkan
12/06/2019 20:00 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Fanny Octavianus