KABULKAN PERMOHONAN

  • 18 Maret 2010 18:45 WIB
JAKARTA, 18/3 - KABULKAN PERMOHONAN. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (kiri) selaku salah satu pemohon dan anggota KPU Endang Sulastri selaku pihak terkait menerima salinan putusan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/3). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD mengabulkan permohonan Bawaslu selaku pemohon untuk sebagian dan menyatakan 192 Panwaslu yang sudah dibentuk adalah sah dan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing sesuai dengan Undang-Undang. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1336
Ukuran Berkas
283.53 KB
Disiarkan
18/03/2010 18:45 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor