KABULKAN PERMOHONAN
JAKARTA, 18/3 - KABULKAN PERMOHONAN. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (kiri) selaku salah satu pemohon dan anggota KPU Endang Sulastri selaku pihak terkait menerima salinan putusan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/3). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD mengabulkan permohonan Bawaslu selaku pemohon untuk sebagian dan menyatakan 192 Panwaslu yang sudah dibentuk adalah sah dan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing sesuai dengan Undang-Undang. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/10.
Foto Terkait