KUASA HUKUM SOFYAN BASIR CABUT GUGATAN PRAPERADILAN

  • 17 Juni 2019 15:35 WIB
Hakim Ketua Agus Widodo (kedua kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan status penetapan tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). Kuasa hukum Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan kliennya dengan alasan ingin fokus terhadap pokok perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat kliennya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.83 MB
Disiarkan
17/06/2019 15:35 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Zarqoni Maksum