KUASA HUKUM SOFYAN BASIR CABUT GUGATAN PRAPERADILAN
Hakim Ketua Agus Widodo (kedua kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan status penetapan tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). Kuasa hukum Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan kliennya dengan alasan ingin fokus terhadap pokok perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat kliennya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Foto Terkait