VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT

  • 17 Juni 2019 21:20
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferry Suando dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam pembahasan APBD Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2530x1686
Ukuran Berkas
975.67 KB
Disiarkan
17/06/2019 21:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor
Andika Wahyu