PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN NARKOBA KE BALI

  • 19 Juni 2019 13:10 WIB
Petugas Bea Cukai menjelaskan kronologis penangkapan warga negara Amerika Serikat yang menjadi tersangka penyelundup narkoba, JAP (kiri) dan penerima paket narkoba AW (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (19/6/2019). Warga negara Amerika Serikat itu ditangkap karena membawa 4,07 gram ganja dalam tasnya setibanya di Bali setelah terbang dari Hongkong, sedangkan AW yang merupakan pria asal Bandung ditangkap setelah terungkap sebagai pemilik kiriman paket dari Malaysia yang berisi 195 butir ekstasy dan 167,66 gram kristal sabu-sabu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
19/06/2019 13:10 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor
Pandu Dewantara