SIDANG PLEDOI SUAP DPRD KALTENG

  • 19 Juni 2019 13:55 WIB
Tiga terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Borak Milton (tengah), Punding LH Bangkan (kiri) dan Edy Rosada (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari ketiga mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
19/06/2019 13:55 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Pandu Dewantara