SIDANG PLEDOI SUAP DPRD KALTENG
Empat terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Borak Milton (kiri), Punding LH Bangkan (kedua kiri), Edy Rosada (kedua kanan), Arisavanah (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari keempat mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.
Foto Terkait