SIDANG PLEDOI SUAP DPRD KALTENG

  • 19 Juni 2019 14:00 WIB
Empat terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Borak Milton (kiri), Punding LH Bangkan (kedua kiri), Edy Rosada (kedua kanan), Arisavanah (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari keempat mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
19/06/2019 14:00 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Pandu Dewantara