KAPAL DISITA UNTUK DIMUSNAHKAN

  • 20 Juni 2019 18:00 WIB
Warga berada di atas kapal ikan berbendera Malaysia yang diamankan sebagai barang bukti kasus "illegal fishing" di pelabuhan perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (20/6/2019). Majelis Hakim dalam persidangan menjatuhkan putusan barang bukti dua unit kapal ikan dengan nomor lambung KHF 2598 dan KHF 1980 beserta pukat trawl dan peralatan navigasi disita negara untuk dimusnahkan, sedangkan dua nakhodanya, Winai Bunphichit dan Suriyon Jannok warga Thailand didenda masing-masing Rp200 juta. ANTARA FOTO/Ampelsa /pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
20/06/2019 18:00 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Pandu Dewantara