VONIS 16 TAHUN PENJARA PENYELUNDUP SABU WN SPANYOL

  • 24 Juni 2019 18:30 WIB
Terdakwa penyelundup sabu Warga Negara (WN) Spanyol Fernando Crespo Cotte menunggu sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2019). Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 18 tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap Fernando Crespo Cotte karena terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kg dan sabu padat seberat 1,9 kg ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2684
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
24/06/2019 18:30 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Audy Mirza Alwi