SIDANG TUNTUTAN KASUS MAFIA BOLA PSSI

  • 24 Juni 2019 19:30 WIB
Terdakwa kasus mafia bola Anik Yuni Artikasari alias Tika (kiri), dikawal petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jateng, Senin (24/06/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Johar Ling Eng 2 tahun penjara, Mansur Lestaluhu dan Nurul Safarid 1,5 tahun penjara, Priyanto dan Anik Yuni Artikasari 3 tahun penjara, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih 1,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
24/06/2019 19:30 WIB
Fotografer
Idhad Zakaria
Editor
Audy Mirza Alwi