WARGA PERU DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA

  • 25 Juni 2019 18:00
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra (kedua kanan) berunding dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang vonis kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara bagi terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain pada bulan Desember 2018. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
25/06/2019 18:00 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Audy Mirza Alwi