STANDAR HELM SNI
KEDIRI, 25/3 - STANDAR HELM SNI. Seorang perempuan memilih helm di sebuah toko helm di Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/3). Meskipun pemerintah mulai 1 April mendatang mulai memberlakukan wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara motor, namun helm tanpa label SNI masih banyak dipajang di toko-toko helm. Keharusan memakai helm ber-SNI telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan dikenakan denda Rp 250 ribu bagi pengendara yang melanggar. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/mes/10
Foto Terkait