TOLAK PERMOHONAN
JAKARTA, 25/3 - TOLAK PERMOHONAN. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (tengah) saat pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Pornografi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/3).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan alasan dalil pemohon tidak berdasar dan (tidak) beralasan hukum. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/10.
Foto Terkait