SIDANG REPLIK STEVE EMMANUEL
Terdakwa Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019). Dalam tanggapannya Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pledoi Steve yang dituntut pidana 13 tahun penjara atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Foto Terkait