SIDANG PUTUSAN KASUS SUAP DPRD KALIMANTAN TENGAH
Para terdakwa yang juga anggota nonaktif DPRD Kalimantan Tengah Edy Rosada (kiri) dan Arisavanah menjalani sidang putusan kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu Borak Milton dan Punding dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan sementara Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Foto Terkait