PENERTIBAN TIANG REKLAME TAK BERIZIN

  • 3 Juli 2019 20:15 WIB
Pekerja bersama petugas Satpol PP Jakarta Selatan membongkar tiang reklame yang tak memiliki izin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Penertiban tiang reklame tersebut selain karena tak memiliki izin juga untuk menunjang estetika penataan trotoar yang tengah berlangsung di kawasan Kemang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
03/07/2019 20:15 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus