PENERTIBAN TIANG REKLAME TAK BERIZIN
Pekerja bersama petugas Satpol PP Jakarta Selatan membongkar tiang reklame yang tak memiliki izin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Penertiban tiang reklame tersebut selain karena tak memiliki izin juga untuk menunjang estetika penataan trotoar yang tengah berlangsung di kawasan Kemang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait