VONIS HARIADI SADONO
JAKARTA, 29/3 - VONIS HARIADI SADONO. Terdakwa mantan General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono mendengarkan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/3). Hariadi divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah telah merugikan negara lebih dari Rp 175 miliar dalam kasus proyek pengadaan customer management system atau CMS di PLN Jawa Timur pada 2004-2007. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/10
Foto Terkait