PENGAMBILAN DATA ALAT BUKTI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU 2019
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Mohd Tassar (kedua kanan) disaksikan oleh Ketua Panwaslih Teuku Zulkarnain (kedua kiri) dan petugas Kepolisian membuka kotak suara di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Kamis (4/7/2019). Berdasarkan surat perintah KPU RI nomor 942/PI.02.1SD/01/KPU/VI/2019 dan Nomor 970/PY/01.1-SD/03/KPU/VI/2019, KIP setempat membuka ulang kotak suara hasil perolehan suara Pemilu 2019 guna pengambilan data formulir Daftar Pemilih Khusus (Model A. DPK-KPU) untuk bahan pemutakhiran akhir data pemilih berkelanjutan dan formulir Daftar Hadir Rekap (Model DA-DH) yang akan digunakan sebagai bahan alat bukti penyelesaian perselisihan/sengketa hasil Pemilu 2019 anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto Terkait