KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU

  • 5 Juli 2019 17:15 WIB
Petugas Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) kepada media saat rilis kasus perdagangan kulit satwa dilindungi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2019). Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan perdagangan kulit satwa dilindungi dari seorang tersangka berinisial PS dengan barang bukti dua kulit dan satu kepala tengkorak Harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
05/07/2019 17:15 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor
Andika Wahyu