UU BHP

  • 31 Maret 2010 14:20 WIB
JAKARTA, 31/3 - UU BHP INSKONTITUSIONAL. Sejumlah mahasiswa mengikuti jalannya sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/3). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD mengabulkan permohonan uji materi kedua UU tersebut untuk sebagian dan menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1342
Ukuran Berkas
424.82 KB
Disiarkan
31/03/2010 14:20 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor