SNI AIR MINERAL

  • 1 April 2010 08:50 WIB
SURABAYA, 1/4 - SNI AIR MINERAL. Seorang pekerja, menata galon-galon air kemasan di sebuah depo dikawasan Jembatan Merah Surabaya, Rabu (31/3). Satu lagi aturan standar produk yang akan berlaku di tahun ini, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk air minum dalam kemasan yang efektif diberlakukan pada Jului 2010. Sesuai dengan ketentuan aturan SNI Nomor 013553 tahun 2006 tentang SNI Minuman Dalam Kemasan (AMDK) menyebutkan, akan ada pembedaan antara minuman bermineral dan tidak mengandung mineral. Nantinya,setiap produsen diwajibkan mencantumkan kadar mineral di dalam air, agar masyarakat luas mengetahuai air yang bermineral dan yang tidak. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/mes/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1880x2800
Ukuran Berkas
487.67 KB
Disiarkan
01/04/2010 08:50 WIB
Fotografer
Bhakti Pundhowo
Editor