PEMBERLAKUAN HELM SNI

  • 1 April 2010 13:30 WIB
JAKARTA, 1/4 - PEMBERLAKUAN HELM SNI. Seorang penjaga toko menunggu pembeli dengan latar depan deretan helm berbagai merk yang telah memiliki embos logo standar nasional Indonesia (SNI) di sentra aksesoris dan perlengkapan sepeda motor di Otista, Jakarta Timur, Kamis (1/4). Mulai 1 April 2010 pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang memiliki logo SNI, dan apabila melanggar dikenakan denda Rp250 ribu. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1604
Ukuran Berkas
949.22 KB
Disiarkan
01/04/2010 13:30 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor