HELM SNI
JAKARTA, 1/4 - HELM SNI. Sejumlah pengendara motor antri untuk menukarkan helm mereka dengan helm berlogo Standard Nasional Indonesia (SNI), di Senayan, Jakarta, Kamis (1/4). Penggunaan helm ber-SNI sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku efektif per 1 April 2010. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/ama/10
Foto Terkait