HUKUMAN MATI

  • 1 April 2010 18:20 WIB
MAGELANG, 1/4 - HUKUMAN MATI. Oknum anggota Brimob Polda DIY, Brigadir Kusdarmanto (tengah) dikawal polisi untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota Mungkid, Magelang, Jateng, Kamis (1/4). Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap oknum Brimob Polda DIY, Brigadir Kusdarmanto dan rekannya, Syamsul Bahri alias Edi Batak, atas perbuatan keduanya yang dinilai telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terkait aksi perampokan mobil pembawa uang milik PT Kelola Jasa Artha (Kejar) Cabang Yogyakarta, yang menewaskan tiga orang salah satunya seorang anggota polisi pada pada September 2009. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2200x1472
Ukuran Berkas
277.79 KB
Disiarkan
01/04/2010 18:20 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor