PENOLAKAN PK BAIQ NURIL
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro (kiri) didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto Terkait