PENOLAKAN PK BAIQ NURIL

  • 8 Juli 2019 12:55 WIB
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memakai kacamatanya sebelum memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
08/07/2019 12:55 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Widodo S Jusuf