HUKUMAN MATI

  • 1 April 2010 18:20 WIB
MAGELANG, 1/4 - HUKUMAN MATI. Syamsul Bahri alias Edi Batak (tengah) dikawal polisi untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota Mungkid, Magelang, Jateng, Kamis (1/4). Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap oknum Brimob Polda DIY, Brigadir Kusdarmanto dan rekannya, Syamsul Bahri alias Edi Batak, atas perbuatan keduanya yang dinilai telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terkait aksi perampokan mobil pembawa uang milik PT Kelola Jasa Artha (Kejar) Cabang Yogyakarta, yang menewaskan tiga orang salah satunya seorang anggota polisi pada pada September 2009. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3409x2282
Ukuran Berkas
545.56 KB
Disiarkan
01/04/2010 18:20 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor