HUKUMAN MATI
MAGELANG, 1/4 - HUKUMAN MATI. Syamsul Bahri alias Edi Batak (tengah) dikawal polisi untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota
Mungkid, Magelang, Jateng, Kamis (1/4). Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap oknum Brimob Polda DIY, Brigadir Kusdarmanto dan rekannya, Syamsul Bahri alias Edi Batak, atas perbuatan keduanya yang dinilai telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terkait aksi perampokan mobil pembawa uang milik PT Kelola Jasa Artha (Kejar) Cabang Yogyakarta, yang menewaskan tiga orang salah satunya seorang anggota polisi pada pada September 2009. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/10
Foto Terkait