MA KABULKAN KASASI TERDAKWA KASUS BLBI

  • 9 Juli 2019 17:15 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
09/07/2019 17:15 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Hermanus Prihatna