MA KABULKAN KASASI TERDAKWA KASUS BLBI
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah (kiri) menjawab pertanyaan awak media seusai membacakan salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait