SIDANG PUTUSAN KASUS SUAP HAKIM PN JAKSEL
Terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Irwan (kanan) dan Iswahyu Widodo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Iswahyu Widodo dan Irwan dengan hukuman empat tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait