SIDANG PUTUSAN PENYUAP HAKIM PN JAKSEL

  • 11 Juli 2019 22:15 WIB
Terdakwa perantara dan penyuap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arif Fitrawan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim memvonis Arif Fitrawan dengan hukuman tiga tahun 10 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
11/07/2019 22:15 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Zarqoni Maksum