SIDANG PUTUSAN PENYUAP HAKIM PN JAKSEL
Terdakwa perantara dan penyuap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M Ramadhan (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim memvonis M Ramadhan dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.
Foto Terkait