PAJAK PENJUAL PEMPEK DI PALEMBANG

  • 12 Juli 2019 21:45 WIB
Penjual melayani pelanggannya di sentra kuliner pempek 26 Ilir Palembang, Sumsel, Jumat (12/7/2019). Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 8 Juli 2019 telah memberlakukan pajak sebesar 10 persen bagi seluruh warung pempek yang memenuhi ketentuan Peraturan Walikota. ANTARA FOTO/Feny Selly/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3395x2251
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
12/07/2019 21:45 WIB
Fotografer
Feny Selly
Editor
Zarqoni Maksum