PAJAK PENJUAL PEMPEK DI PALEMBANG
Penjual melayani pelanggannya di sentra kuliner pempek 26 Ilir Palembang, Sumsel, Jumat (12/7/2019). Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 8 Juli 2019 telah memberlakukan pajak sebesar 10 persen bagi seluruh warung pempek yang memenuhi ketentuan Peraturan Walikota. ANTARA FOTO/Feny Selly/nz.
Foto Terkait