VONIS TINDAK PIDANA PEMILU PALEMBANG

  • 12 Juli 2019 22:00
Terdakwa tindak pidana pemilu, komisioner KPU Palembang (dari kiri ke kanan) Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyani berdiri usai mendengarkan putusan hakim di PN Klas I Palembang, Sumsel, Jumat (12/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa komisioner KPU Palembang non aktif, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda subsider 10 Juta Rupiah. ANTARA FOTO/Feny Selly/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
3.08 MB
Disiarkan
12/07/2019 22:00 WIB
Fotografer
Feny Selly
Editor
Zarqoni Maksum